INSTRUKSI-Dinas Pendidikan Barito Utara keluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di daerah ini terkait proses belajar mengajar (PBM), serta adanya tenaga pendidik yang rekatif, Jumat (8/1/2021).(foto:ist) KALTENGSATU, Muara Teweh – Dua hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) baru saja menyetujui proses belajar mengajar (PBM) tatap muka siswa SD dan SMP, dan pada Jumat (8/1/2021) Dinas Pendidikan Barito Utara keluarkan Surat Instruksi.
Surat Instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan yang ditandatangani Plt Kadis Pendidikan Hery Jhon Setiawan tersebut Nomor 420/111/DISDIK.2021 yang ditujukan kepada Korwil 9 (sembilan) kecamatan, pengawas pembina TK/PAUD, SD dan SMP serta Kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Barito Utara.
Surat instrukti tersebut, menindaklanjuti hasil rapid tes terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang baru saja dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Kabupaten Barito Utara, bahwa ada tenagha pendidik yang terkonfirmasi reaktif.
Ada tiga poin dalam surat instruksi tersebut, pertama pendidikan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta seluruh warga pendidikan.
Kemudian, poin ke dua bagi siapapun yang terkonfirmasi reaktif apalagi positif COVID-19 agar dengan kesadaran sendiri melakukan isolasi mandiri sesuai petunjuk kesehatan.
Dan poin ketiga, bagi seluruh sekolah disemua jenjang untuk tidak melaksanakan pembelajaran dengan metode tatap muka sebelum adanya rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan, mengatakan berdasarkan hasil rapid test (tes cepat) yang digelar hari, Jumat (8/1/2021) kemarin ditemukan ada empat orang guru SDN 10 Melayu reaktif. Para guru ini langsung menjalani isolasi mandiri.
“Dengan adanya guru yang reaktif, kami segera laporkan dan koordinasi dengan pimpinan. Dan surat instruksi sudah kami sebarkan,” kata mantan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara ini.(ari/kh1)