KUASA HUKUM KADES PEPAS-Kuasa Hukum Kepala Desa Pepas Kecamatan Montallat melaporkan oknum Kepala PLN Tumpung Laung Azzam Herry dan Akhmad Riduan ke Polres Barito Utara melalui kuasa hukumnya Dannys Siburian, SH,MH & Patner dari Banjarmasin, Herman Subagio, SH dari Muara Teweh dan kawan–kawan ke Polres Barito Utara.(kaltengsatu:ist) KALTENGSATU, Muara Teweh – Dugaan perbuatan pencemaran nama baik Ali Murtopo Kepala Desa (Kades) Pepas Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara melaporkan oknum Kepala PLN Tumpung Laung, Azzam Herry dan Akhmad Riduan ke Polres Barito Utara melalui kuasa hukumnya Dannys Siburian,SH,MH & Patner dari Banjarmasin, Herman Subagio, SH dari Muara Teweh dan kawan –kawan.
Pelaporan ini atas dasar Undang-Undang Infomasi dan Elektronik Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Informasi dan Elektronik.
Kronologis dan alur cerita sehingga Kepala Desa Pepas Ali Murtopo bersama masyarakat untuk melayat ke Desa Ruji dan singgah atau mampir dipelabuhan bongkar muat Bahan Bakat Minyak (BBM) milik PT PLN untuk meminta 10 liter BBM jenis solar, gunanya adalah untuk mengisi tangki klotok (perahu motor bermesin) untuk melayat warga yang meninggal dunia di Desa Ruji.
Namun permintaan itu ditolak oleh oknum Kepala PLN Tumpung Laung, AH, padahal pelabuhan tempat bongkar muat BBM adalah merupakan aset dan milik Desa Pepas.
Selanjutnya, oknum Kepala PLN Tumpung Laung AH, pasca menolak untuk memberikan BBM 10 liter dengan dalih bahwa BBM milik negara, namun setelah melakuakn penolakan dan akhirnya menawarkan kembali konpensasi BBM sebanyak 100 liter/bulan kepada Desa Pepas, namun ditolak mentah–mentah oleh Kades Pepas Ali Murtopo.
Lantaran BBM tersebut juga milik negara yang disalurkan oleh pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimobilisasi melalui perusahaan transportir, selain itu ada tawaran pemberian uang untuk menggantikan BBM juga tidak benar dan dibantah keras oleh Kades Pepas, Kamis (16/5/2024).
Dan yang menjadi persoalan panjang kasus ini hingga ke penyidik adalah bahwa oknum Kepala PLN Tumpung Laung AH tersebut telah memosting Kepala Desa Pepas, AM di laman Facebook (Media Sosial) yang menyebutkan bahwa Kepala Kades AM hendak minta BBM jenis solar 10 liter dan jatah 100 liter/bulan.
“Saya bukannya tidak mau memberi BBM, akan tetapi saya gantikan dengan uang, karena BBM milik negara yang oleh PLN tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada pihak lain,” maaf ya pak, BBM milik negara yang dikelola oleh Kementerian BUMN buat keperluan PT PLN,” kata Kepala PLN Tumpung Laung, AH.
Selanjutnya terkait dengan unggahan AH di facebook bahwa, dan bunyinya adalah, ulun balaku duhup iki selaku petugas PLN dengan kanda anggota DPRD dan pak Bupati, masalah e tuh minyak BBM solar, iki malangsir bi ujung Pepas pakai mobil biasa dan terkendala tanau ada Kades Pepas manalih iki handak balaku bi tangki,sidin keberatan iki melintas desa Pepas, iki ida bahanyi manenga dan sidin menyetop aktipitas iki dan sidinpun balaku jatah selama pembongkaran 100 liter/bulan, kakueh menurut kanda anggota DPR dan pak Bupati, untuk stok BBM bertahan 4 andau
Kemudian, unggahan warga di facebook yang berinisial AR menyebutkan, bahwa memang betul oknum Kades mau melakukan pungli, laporkan kepada Camat selaku pimpinan beliau atau kepada Dinsos PMD dan inspektort Kabupaten, siap bantu nanti kalau diperlukan, karena dalam Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2024 secara jelas mengatur bagi Kepala Desa dipasal 29 hurup A dan F dan sanksinya sangat jelas bisa diberhentikan secara sementara.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara IPTU Ricky Hermawan saat akan ditemui wartawan pada Kamis 16 Mei 2024 untuk melakukan konfirmasi terkait laporan Kepala Desa Pepas terhadap oknum Kepala PLN Tumpung Laung tersebut belum bisa ditemui karena kesibukan.(kh3)