Indonesia Minggu, 06-10-2024 Jam 02:52:47
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Dinas Perkimtan Rakor Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum

by Redaksi - Tanggal 19-09-2024,   jam 02:52:47
Dinas Perkimtan Rakor Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum RAPAT KOORDINASI-Dinas Perkimtan Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Kamis, (19/9/2024).(foto:kaltengsatu)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukman dan Pertanahan Kabupaten Barito utara (Disperkimtan Barut) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Kamis, (19/9/2024).

 

Rakor dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara H Gazali, mewakili Kepala ATR/BPN Barito Utara, Kepala Dinas Perkimtan, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

 

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, Gazali mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Dinas Perkimtan Barito Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara tahun 2024,” kata Gazali membacakan sambutan Pj Buapti Muhlis.

 

Dikatakannya, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari salah satu perubahan yang dilakukan oleh PP nomor 39 Tahun 2023 dalam upaya penanggulangan permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini.

 

“dan melalui rakor ini, seluruh perangkat daerah yang hadir saya harap dapat bekerjasama secara secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi perkembangan Ini memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal,” imbuhnya.

 

Oleh karena itu kata dia lagi, penting bagi kita semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk menciptakan pemanfaatan aset, pengamanan aset dan pencatatan aset yang rapi di daerah ini yang lebih baik lagi untuk semua.

 

Untuk itu jelasnya lagi mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.

 

“Saya berharap, semoga rapat koordinasi ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua yang hadir sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, serta mensinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat, kemajuan dan meningkatkan Barito Utara sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan pengadaan tanah bagi kepentingan umum di daerah ini,” pungkasnya.

 

Kepala Dinas Perkimtan H Fery Kusmiadi melalui Sekdis Perkimtan Arianto mengatakan  maksud dan tujuan rakor ini adalah terselenggaranya sinegritas dan kolaborasi antar pemangku Kepentingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk terselenggaranya pencatatan aset daerah serta dalam rangka pengamanan aset daerah.

 

Dikatakannya, langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak.

 

Adapun pengadaan tanah yang telah dilaksanakan Dinas Perkimtan Barito Utara dalam 3 tahun terakhir ini adalah :

 

1. Pengadaan tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) Km 7 sejumlah 1 persil dengan luas 0,98 ha (telah selesai dan dalam proses legalisasi aset).

 

2. Pengadaan tanah untuk pembangunan bendung di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur sejumlah 6 persil dengan luas 1,19 ha (masih dalam tahapan pelaksanaan).

 

3. Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional (dari simpang Polimat Sampai simpang bandara HMS) di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak kecamatan Teweh Baru sejumlah 23 persil dengan luas 0,27 ha (masih dalam tahap pelaksanaan)

 

“Saya ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik. Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Apabila ada permasalahan atau kendala yang muncul, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan semangat kerjasama,” kata Sekdis Perkimtan.(kh3)