Indonesia Minggu, 06-10-2024 Jam 00:50:18
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Kampanye Pemilu 2024: KPU Barito Utara Sosialisasi Dana Kampanye

by Redaksi - Tanggal 19-09-2024,   jam 00:50:18
Kampanye Pemilu 2024: KPU Barito Utara Sosialisasi Dana Kampanye SOSIALISASI DANA KAMPANYE-KPU Barito Utara melaksanakan sosialisasi dana kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU setempat pada Kamis (19/9/2024) siang.(kaltengsatu:ist)

KALTENGSATU, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi mengenai dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU setempat pada Kamis (19/9/2024) siang.

 

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lutfi Rahman, Kasat Intelkam Polres Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP, LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA, LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO, serta undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Lutfi Rahman menyoroti sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu.

 

Menurutnya, pasangan calon yang terlambat mengirimkan LADK ke KPU akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK hingga 7 (tujuh) hari setelah batas waktu. Namun, jika mereka tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan kampanye.

 

Lutfi Rahman juga menegaskan bahwa KPU akan mengumumkan pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK melalui laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta KPU Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara memaparkan aturan mengenai penerimaan dana kampanye, termasuk siapa saja yang boleh menyumbang dan batasan jumlah sumbangan.

 

Menurutnya, sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Partai Politik pengusul tidak terbatas, sementara bagi Parpol non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan perseorangan dibatasi maksimal hingga Rp75 juta.

 

Pemaparan tersebut menjadi penting karena regulasi mengenai dana kampanye memiliki peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil.

 

“Perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye sangat penting demi menciptakan proses politik yang sehat dan demokratis,” kata dia.

 

Selain itu jelasnya, regulasi terkait dana kampanye juga dapat membantu mengekang pengaruh uang dalam sistem politik, sehingga mampu menjaga integritas dan independensi para calon dalam kontestasi politik.

 

“KPU Barito Utara berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses kampanye demi menciptakan pemilihan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Sosialisasi mengenai aturan dana kampanye juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait tata kelola dana kampanye yang baik dan benar,” kata Lutfi Rahman.

 

Lebih lanjut Lutfi, dalam konteks demokrasi, peran KPU dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana kampanye menjadi sangat vital demi menjamin keadilan dan keberlangsungan proses pemilihan umum yang demokratis.

 

“Diseminasi informasi dan regulasi yang jelas mengenai dana kampanye melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi akan membantu menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik, serta menciptakan pesta demokrasi yang lebih bermartabat,” pungkasnya.(kh3)