Indonesia Minggu, 08-12-2024 Jam 18:30:18
KaltengSatu

Mafia Tanah Cerminan dari Kelemahan Sistem

by admin - Tanggal 21-09-2024,   jam 18:30:18
Mafia Tanah Cerminan dari Kelemahan Sistem Oleh: Nadina Indah Permata Hati

MASYARAKAT Indonesia dihadapkan pada masalah serius yaitu mafia tanah yang melakukan berbagai tindakan ilegal dan memanipulasi sistem hukum yang merugikan masyarakat. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum ini menyebabkan kejahatan terus berlanjut, sehingga perlu adanya upaya yang tegas dan sistematis dalam menghentikan mafia tanah serta melindungi hak-hak warga negara.

 

Pada tanggal 25 Oktober 2022, Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung yang menyoroti isu mafia tanah dan mafia peradilan. Topik ini sangat penting dalam konteks hukum dan pertanahan di Indonesia. Masyarakat mengecam penegakan hukum yang masih belum memadai dengan mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan dan mengungkap praktik-praktik mafia terkait tanah.

 

Mafia tanah adalah sebuah organisasi kejahatan yang dengan sengaja mengendalikan properti orang lain melalui tindakan-tindakan ilegal seperti memalsukan dokumen, memanipulasi sistem perdagangan, dan berkerja sama dengan oknum pejabat. Masyarakat sangat terugikan oleh kejahatan ini, karena tanah yang merupakan sumber daya penting, seringkali menjadi sasaran oleh kelompok berkepentingan yang memanfaatkan kesempatan dalam sistem hukum dan birokrasi.

 

Oleh karena itu, isu mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial. Biasanya, dalam banyak situasi, orang-orang yang menjadi korban mafia tanah adalah mereka yang berasal dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah harus benar-benar serius dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara yang komprehensif dan berkelanjutan.

 

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa negara wajib melindungi hak atas tanah dan memberikan kepastian kepada pemiliknya. Namun, mafia tanah kerap kali berhasil memanfaatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini. Bukti adanya mafia tanah tidak hanya terbatas pada kegiatan ilegal seperti pemalsuan surat, jual beli fiktif, dan manipulasi peradilan menunjukan bahwa mafia tanah tidak hanya beroperasi secara ilegal, tetapi juga terkoneksi dengan jaringan yang memiliki pengaruh kuat dalam sistem hukum dan birokrasi.

 

Pemerintah, dalam upayanya untuk mengatasi mafia tanah, telah melakukan beberapa langkah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) dan meningkatkan penggunaan sistem elektronik dalam layanan pertanahan. Tujuan dari program ini adalah agar sistem administrasi pertanahan menjadi lebih transparan dan ruang gerak mafia tanah dapat dikurangi. Namun demikian, upaya ini tetap terhambat pada berbagai tantangan, terutama dalam hal pelaksanaan dan pengawasan yang efektif di lapangan.

 

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh LKBHMI PB HMI di Mahkamah Agung menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat di masyarakat, terutama kalangan pelajar, akan pentingnya memperhatikan permasalahan mafia tanah ini. Tuntutan mereka terhadap MA untuk mengungkap jaringan mafia tanah dan propaganda yang sejalan dengan kebutuhan mendesak akan reformasi hukum yang lebih kuat dan adil di Indonesia.

 

Menurut saya, disisi lain perlu adanya peningkatan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan transparansi yang lebih baik, meningkatkan akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih efektif. Mafia tanah adalah cerminan dari kelemahan sistem yang lebih besar, dan memeranginya memerlukan upaya kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum. (kh2)