KALTENGSATU, BUNTOK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan pembahasan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Rapat kali ini merupakan rapat inisiatif untuk mengevaluasi RPJMD,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Irawansyah, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia mengatakan, pembahasan yang dilaksanakan ini untuk mengevaluasi guna penyempurnaan terhadap raperda tersebut.
“Hal itu mengingat, raperda ini sudah diajukan untuk diverifikasi dan dievaluasi ke provinsi, namun masih belum mendapat persetujuan tandatangan dari Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Irawansyah.
Untuk itu, pihaknya bersama dengan tim pemerintah kabupaten setempat melaksanakan rapat inisiatif ini guna melakukan pembahasan ulang untuk penyempurnaan terhadap raperda RPJMD tersebut.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan yang dilaksanakan ini tidak terlalu mendalam, karena hanya ada beberapa poin saja yang perlu dilakukan pembahasan ulang untuk diperbaiki.
“Kita berharap, setelah rapat pembahasan ini dilaksanakan, tim pemerintah kabupaten Barito Selatan dapat melakukan koordinasi dengan tim evaluasi di provinsi terkait hal itu,” tambah dia.
Ia juga berharap, melalui rapat bersama antara legislatif dan eksekutif ini, diharapkan raperda RPJMD 2025–2029 segera mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kalteng untuk kemudian bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini sangat penting, karena RPJMD 2025-2029 merupakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” ucapnya.
Acara rapat inisiatif yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat, sedangkan tim dari pemerintah kabupaten dihadiri Asisten I, Yoga P. Utomo, Kepala Bapperida, Jaya Wardana, Kepala Bagian Hukum Setda Barito Selatan.(why)