KALTENGSATU, MUARA TEWEH — Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, Selasa (8/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan terlapor yang sedang berada di mess karyawan. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan dan tempat tertutup lainnya.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Namun, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar, petugas menemukan sebuah kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil.
Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga buah sendok takar.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital. Di bawah meja ditemukan satu alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca, satu korek api dan satu unit handphone. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang berada di dalam rice cooker.
“Barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan warna biru tua atau positif mengandung methamphetamine,” jelasnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu unit handphone serta uang tunai Rp200.000.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Novendra menegaskan, Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Barito Utara juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(kh3)