Penulis : Reno, S.Kom., M.I.Kom.
*Journalist, Comunication Research Analyst
Data yang dirilis gugus tugas covid-19 Pemerintah Republik Indonesia melalui laman resminya, http://covid19.go.id Pada 31 Maret 2020 jumlah terkonfirmasi virus corona atau covid-19 sebanyak 1.414 dengan angka kesembuhan 75 orang atau 5,304 persen dan angka kematian yang terkonfirmasi 122 orang atau 8,628 persen.
Pemerintah terus berupaya untuk menekan peredaran wabah virus covid-19 ini dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan bagi yang tertular maupun yang memiliki gejala.
Antara virus covid-19 dengan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah saling kebut-kebutan. Pemerintah bersikeras agar kecepatan covid-19 dapat di rem dengan cara preventif. Sesuai anjuran yang telah disampaikan pemerintah.
Dalam menanggulangi wabah yang sudah tersebar di 199 negara di belahan dunia ini, termasuk Indonesia. Tentu harus ada sinergitas yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Sama-sama menjalankan misi. Memeranggi virus mematikan ini dengan cara physical distancing. Selalu mencuci tangan. Melakukan disinfektan dan lainnya.
Masyarakat diminta untuk disiplin agar wabah Covid-19 ini segera berakhir. Tidak meluas ke daerah-daerah yang tak terjangkit.
Begitu pula untuk penangan yang terkonfirmasi positif covid-19. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Bahkan tak jarang penangan yang sesuai, petugas tetap terjangkit. Mereka positif. Hingga meninggal dunia. Seperti beberapa dokter beberapa waktu lalu yang menjadi pahlawan kemanusiaan, mereka dipanggil sang maha pencipta.
Mereka merawat, mengobati agar pasien dapat sembuh atas panggilang profesi. Profesi dokter, perawatan, tenaga media lainnya menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19.
Pekerjaannya dilakukan. Terutama atas dorongan nuraninya sendiri. Sebagai panggilan profesi. Kehadiran tenaga medis dipusaran "bahaya" ini semata-mata karena tugas sebuah institusi, panggilan sosial. Tuntutan jiwa yang telah menjadi pakaian kehidupannya. Kalau ia menerimanya. Itu sudah menjadi aturan main yang telah disepakatinya ketika dirinya diserahkan untuk bekerja sebagai tenaga kesehatan.
Sebagai profesi. Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya terikat dengan kode etik dan kriteria. Kode etik dimaksudkan sebagai norma atau rambu mengikat pekerjaan yang ditekuninya. Sedangkan kriteria dimaksud sebagai alat seleksi karena tidak setiap orang dapat dengan bebas memasuki lingkaran suatu profesi.
Lakshamana Rao, dalam sebuah monografi mengenai penelitian komunikasi, menyebutkan empat kriteria untuk menunjukan bahwa suatu pekerjaan disebut sebagai suatu profesi, yaitu :
1. Terdapat kebebasan dalam pekerjaan itu.
2. Ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3. Memiliki keahlian (expertice)
4. Memiliki tanggungjawab yang terikat dengan kode etik pekerjaan (Assegaff, 1985 : 19).
Selain itu, Muchtar Luthfi menjelaskan bahwa suatu pekerjaan disebut profesi jika memenuhi kriteria-kriteria :
( 1 ) merupakan panggilan hidup dan penuh waktu;
( 2 ) harus mengadung suatu keahlian;
( 3 ) memiliki teori-teori yang baku secara universal;
( 4 ) merupakan suatu pengabdian, bukan mencari materi untuk kepentingan dirinya sendiri;
( 5 ) harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif;
( 6 ) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya;
( 7 ) memiliki kode etik profesi;
( 8 ) harus mempunyai klien, yakni orang-orang yang memerlukan layanan atas jasa profesi yang ditekuninya.
Suatu profesi tidak dengan mudah diperoleh, diklaim secara bebas oleh setiap orang. Atau diberikan kepada sembarang orang karena hanya alasan-alasan nonprofesional. Suatu profesi merupakan semangat dan kesungguh-sungguhan.
Begitu pula dengan profesi wartawan. Profesi ini juga memiliki resiko tinggi tertularnya covid-19. Bagaimana tidak, ketika ingin memperoleh suatu gambar yang menarik, data yang akurat, investigasi untuk memperoleh pertanyaan atau jawaban tentang sebuah peristiwa yang terjadi. Maka harus bertemu dengan objek maupun subjek yang hendak diberita.
Turun ke lapangan suatu keharusan. Agar data yang diperoleh valid. Sehingga berita yang disiarkan kepada publik benar adanya. Dalam melaksanakan tugas peliputannya, wartawan juga diatur oleh rambu, kode etik jurnalistik.
Wartawan sangat terikat pada etika kejujuran, kebebasan dan objektivitas. Hadir suatu peritiswa di tengah masyarakat, itu sebuah panggilan naluri wartawan. Mereka juga berada di depan untuk memberikan informasi dan berita kepada publik tentang sebuah peristiwa yang terjadi.
Wartawan melalui medianya masing-masing telah menyuguhkan secara lengkap dan kontinu terhadap perkembangan penangan covid-19 di Indonesia. Upaya itu sebagai edukasi kepada masyarakat, untuk mengetahui tentang perkembangan dan penanganan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Pekerjaan jurnalistik merupakan panggilan hidup para jurnalis yang dilakukan dengan penuh pengabdian, profesional, dan lebih berorientasi kepada kepentingan umum.
Selamat bertugas para penggawa profesi di Indonesia. Tetap semangat dan kuat. Bagi yang di rumah, mari kita berdo'a semoga wabah covid-19 ini cepat berlalu. Mereka yang bertugas dan kita semua dilindungi Allah SWT. Aamiin (*)