KALTENGSATU, Puruk Cahu – Tirtaba merupakan singkatan dari Tira Tangka Balang yang merupakan Brand Brand Pelayanan Publik yang memiliki makna sesuatu kebijakan, dalam hal ini kebijakan strategis untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Di Kabupaten Murung Raya sangat penting dan mendesak memiliki kebijakan integrasipengembangan UMK sebagai upaya pengentasan kemiskinan, mengingat peran strategis Usaha mikro dan usaha kecil sehingga dibutuhkan perangkat lunak untuk memperkokoh peran usaha mikro dan usaha kecil dimaksud dalam perekonomian daerah.
Diantaranya membuka kesempatan kerja, menyerap tenaga kerja, berkontribusi terhadap PDRB Murung Raya, kemitraan antara usaha mikro dan usaha kecil dengan Usaha Menengah dan usaha Besar dan berkontribusi meningkatkan rasio kewirausahaan nasional.
Tersedianya kebijakan integrasi pengembangn usaha mikro dan usaha kecil akan membuat segala upaya untuk mengembangkan usaha mikro dana usaha kecil berjalan secara terpadu dengan target sasaran yang lebih jelas dan terarah.
Rahmat menyebutkan proyek perubahan merupakan strategi melalui kebijakan integrasi untuk melakukan upaya-upaya kolaboratif dan adaptif dalam pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang diharapkan akan berdampak pada pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Murung Raya.
Dijelaskan Rahmat lagi, tujuan dilaksanakan proyek perubahan, agar program pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Kabupaten Murung Raya terarah sehingga seluruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil menjadi beriwirausaha dan selanjutnya akan naik kelas.
“Seiring dengan itu diharapkan UMK dapat menghasilkan produk yang jumlah dan kualitasnya memiliki daya saing,” jelas Rahmat.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Satu Pintu ini terciptanya data base dan system pengendalian terintegrasi berbasis digital yang mudah diakses oleh pihak-pihak terkait yang membutuhkan, baik dalam rangka perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi program kegiatan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Ditambahkan Rahmat lagi, untuk suksesi proyek perubahan ini maka melibatkan Tim Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Daerah yang anggotanya terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kepemudaan Olah raga dan Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.
“Untuk efektifnya kerja kolaborasi antar organisasi perangkat daerah terkait maka dibentuk Tim Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Murung Raya,” sebutnya.