Kadis Pendidikan Barito Utara, M Iman Topik KALTENGSATU, Muara Teweh - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1021/DISDIK/VIII/2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat dampak kabut asap pada satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, di Muara Teweh, Kamis (20/8/2026), mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, sekolah yang kondisi lingkungannya terdampak kabut asap hingga mengganggu jarak pandang dan/atau pernapasan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) sejak surat edaran diterbitkan.
“Penyesuaian pembelajaran ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan harus melihat kondisi nyata di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah,” ujar M. Iman Topik.
Ia menegaskan, bagi satuan pendidikan yang kondisi udaranya masih aman dan tidak mengganggu jarak pandang maupun kesehatan warga sekolah, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
M. Iman Topik juga meminta kepala sekolah terus memantau kondisi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, terutama apabila muncul keluhan gangguan pernapasan maupun gangguan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan kabut asap.
“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” katanya.
Selama kabut asap masih berlangsung, peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan yang dapat meningkatkan paparan asap.
Selain itu, seluruh warga sekolah diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lainnya yang berpotensi memperburuk kualitas udara.
Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan BDR juga tetap diminta mengontrol keamanan dan kondisi lingkungan sekolah serta memastikan sarana dan prasarana dalam keadaan aman.
Disdik Barito Utara meminta perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah dilaporkan secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina masing-masing.
Apabila kondisi kabut asap telah membaik dan tidak lagi mengganggu jarak pandang maupun kesehatan warga sekolah, pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan serta arahan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.(kh3)