Indonesia Minggu, 27-09-2026 Jam 05:43:15
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pria, Sita 6,77 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 25-09-2026,   jam 05:43:15
Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Tiga Pria, Sita 6,77 Gram Sabu TIGA PELAKU DAN BARBUK-Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan barang bukti (barbuk) sabu diamankan di Mapolres setempat, Kamis (24/9/2026).(kaltengsatu:Dok Polres Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RT alias Riko (31), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Murung; JS alias Pardi (33), warga Jalan Durian, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung; dan MF alias Fahri (29), warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra W.P. saat memberikan keterangan di Muara Teweh, Jumat (25/9/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan para terlapor dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram bruto.

 

Dua paket diduga sabu ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri. Barang tersebut terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang bersama satu alat hisap atau bong.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri. Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik atau kresek berwarna hitam.

 

Di dalam kotak rokok yang berada di dalam plastik tersebut, petugas menemukan satu pipet kaca. Sementara pada kursi penumpang bagian belakang ditemukan satu buah korek api.

 

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek berwarna hitam, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu warna putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil.

 

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terjadi perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum.

 

Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan,” kata Iptu Novendra.

 

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Polres Barito Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(kh3)