RAPAT BANMUS-DPRD Barito Utara menggelar rapat badan musyawarah (Banmus), dalam rapat banmus tersebut dijadwalkan RDP terkait terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang, di gedung DPRD setempat, Selasa (9/6/2026).(kaltengsatu:Dok Pribadi) KALTENGSATU, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Agenda tersebut diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait aktivitas pertambangan emas tradisional yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif," kata Hj. Mery Rukaini usai Rapat Banmus.
Menurutnya, berdasarkan hasil Banmus sebelumnya, DPRD telah menyepakati permintaan masyarakat untuk dilaksanakannya RDP guna membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan pertambangan emas tradisional.
"Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya.
Hj. Mery Rukaini juga berharap pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi teknis, serta pihak terkait lainnya dapat hadir dalam RDP tersebut agar pembahasan menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, saat ditemui usai Rapat Badan Musyawarah di Ruang Komisi I DPRD, menyampaikan bahwa persoalan pertambangan emas tradisional perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan hukum.
"Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Selain itu juga dari aspek sosial ekonomi hukum dan tetap memeperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang ada agar tetap terjaga," kata Patih Herman AB.
Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mendengarkan seluruh pihak sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah.
"Kami berharap semua pihak dapat hadir dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. DPRD ingin mencari solusi yang konstruktif, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai peluang legalisasi usaha, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Patih Herman AB menambahkan bahwa DPRD berkomitmen mengawal hasil RDP agar dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Melalui pelaksanaan RDP tersebut, DPRD Barito Utara berharap tercipta dialog yang produktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan pertambangan emas tradisional di daerah, sehingga tercipta keseimbangan antara aspek kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.(kh3)