TERTIBKAN 13 PELANGGARAN PERDA-Tim Gabungan Penegakan Perda Barito Utara melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan Perda, pada Rabu (14/10/2026), di Muara Teweh. Kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terkendali dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.(kaltengsatu:Dok Satpol PP Barut) KALTENGSATU, Muara Teweh – Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar ketentuan Perda, Rabu (14/10/2026), di Muara Teweh. Kegiatan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terkendali dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan bahwa penertiban juga mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Secara khusus, penertiban dilakukan berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf h yang mengatur larangan bagi PKL melakukan usaha dengan sengaja merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, maupun bangunan di sekitarnya.
Menurut Suparmi, sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP Barito Utara telah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Pihaknya juga telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, SP II, dan SP III) kepada pedagang yang masih melanggar ketentuan.
“Satpol PP Barito Utara juga sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Namun, karena masih terlihat belum adanya kesadaran dari pedagang atau pengusaha untuk menaati peraturan, akhirnya tim melaksanakan penindakan. Penindakan ini sifatnya hanya pembinaan,” ungkap Suparmi, Rabu (14/10/2026), di Muara Teweh.
Suparmi juga menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran para pedagang dan pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menggunakan atau mengubah fasilitas umum secara tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penegakan hukum melalui proses yustisi, melainkan tindakan pembinaan terhadap para pelanggar Perda.
Fitri menyebutkan, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan menyasar 13 pelanggar Perda. Dari jumlah tersebut, delapan orang pemilik atau pedagang berada di lokasi, sedangkan lima lainnya tidak berada di tempat saat petugas melakukan penertiban.
Sesuai kesepakatan, barang-barang yang masih berada di lokasi dan dinilai bertentangan dengan ketentuan Perda ditertibkan serta diamankan sementara di Kantor Satpol PP Kabupaten Barito Utara.
“Bangunan maupun peraga, seperti spanduk dan terpal, yang mengganggu ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dilakukan pembongkaran atau penurunan,” jelas Fitri.
Kegiatan penertiban melibatkan Tim Gabungan Penegakan Perda yang terdiri atas Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kecamatan Teweh Tengah, serta Kelurahan Melayu.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap para pedagang semakin memahami dan menaati ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan trotoar dan fasilitas umum, sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Muara Teweh dapat terjaga.(kh3)