Indonesia Selasa, 02-06-2026 Jam 23:52:59
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Murung Raya

Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Olung Siron Kurang dari 1x24 Jam

by Redaksi - Tanggal 18-01-2026,   jam 23:52:59
Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Olung Siron Kurang dari 1x24 Jam Pelaku pembunuhan inisial J (26) saat diamankan Tim Gabungan dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) bersama Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan, serta dibantu unsur TNI, Sabtu (17/1/2025).

KALTENGSATU, PURUK CAHU - Tim Gabungan dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) bersama Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan, serta dibantu unsur TNI, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (17/1/2026).

 

Pelaku berinisial J (26) berhasil diamankan di kediamannya dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

 

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

“Pada saat akan dilaksanakan prosesi Balian atau pengobatan tradisional di rumah pelaku di Desa Olung Siron, pelaku tiba-tiba memukul dua orang, yakni Dukun Roma dan Uping, menggunakan tangan kosong. Pelaku kemudian mengusir seluruh orang yang berada di dalam rumah, termasuk ayahnya sendiri, dan mengunci rumah dari dalam,” jelas AKP Rahmad Tuah.

 

Mendengar kejadian tersebut, Linmas setempat bersama warga berupaya melakukan pencarian dengan maksud mengamankan pelaku apabila terlihat. Beberapa saat kemudian, warga mendengar teriakan dari arah areal Desa Dirung Tino (Bukit). Teriakan tersebut diketahui berasal dari korban berinisial YG (29).

 

“Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian menuju lokasi di Sungai Soko dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuh akibat senjata tajam. Korban diketahui ditebas pelaku menggunakan parang jenis mandau,” ungkapnya.

 

Setelah kejadian tersebut, petugas bersama warga segera melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian, mengingat pelaku diketahui kerap menyerang warga yang melintas di depan rumahnya.

 

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum et Repertum.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Murung Raya. Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas AKP Rahmad Tuah. (kh1/hms)