Indonesia Rabu, 06-05-2026 Jam 22:11:33
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

Arisan Bodong dan Pinjaman Fiktif Terbongkar di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi - Tanggal 28-04-2026,   jam 22:11:33
Arisan Bodong dan Pinjaman Fiktif Terbongkar di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah Arisan Bodong dan Pinjaman Fiktif (ilustrasi)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan pinjaman uang kembali mencuat di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Seorang wanita berinisial KDA dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjalankan praktik arisan bodong yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.

 

Laporan tersebut disampaikan para korban ke Mapolres setempat pada Senin (27/4/2026) siang. Mereka mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat yang ditawarkan terlapor. Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

 

Salah satu korban berinisial AP mengungkapkan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp145 juta. Ia awalnya tertarik mengikuti arisan dengan nilai Rp100 juta yang ditawarkan terlapor.

 

“Saya percaya karena ditawarkan keuntungan yang cukup besar. Saya mentransfer uang beberapa kali secara bertahap, namun sampai jatuh tempo, uang tersebut tidak pernah dibayarkan. Saya menduga masih banyak korban lain yang belum melapor,” ujar AP saat ditemui usai membuat laporan.

 

Korban lainnya, LN, juga mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta setelah meminjamkan uang kepada terlapor dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.

 

“Saya meminjamkan uang sebesar Rp100 juta dengan iming-iming keuntungan Rp8,5 juta. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. Saya hanya sempat menerima Rp3 juta, sementara sisanya tidak pernah dibayar. Total kerugian saya mencapai Rp106,5 juta,” ungkap LN.

 

Sementara itu, korban lain berinisial RF mengaku turut menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman uang tunai. RF meminjamkan uang cash sebesar Rp 50 juta dengan janji pengembalian 1 (satu) bulan terhitung dari 13 Februari 2026 dan jatuh tempo 31 Maret 2026, ternyata sampai saat ini waktu yang telah dijanjikan terlapor ingkar dan kabur.

 

“Saya meminjamkan uang sebesar Rp50 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan. Namun sampai jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan dan terlapor sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang,” ujar RF di Mapolres Barito Utara.

 

Selain ketiga korban tersebut, beberapa nama lain seperti AF juga dilaporkan mengalami kejadian serupa dengan modus yang bervariasi, mulai dari arisan, pinjaman modal usaha, hingga janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun seluruhnya berujung pada kerugian tanpa adanya pengembalian dana.

 

Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.(kh3)