Indonesia Kamis, 07-05-2026 Jam 18:23:50
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Kanwil BPN Kalteng Tekankan Pengadaan Tanah Harus Sesuai Regulasi dan Didampingi APH

by Redaksi - Tanggal 06-05-2026,   jam 18:23:50
Kanwil BPN Kalteng Tekankan Pengadaan Tanah Harus Sesuai Regulasi dan Didampingi APH RAKOR TERKAIT PENGADAAN TANAH-Kantor Pertanahan Barito Utara menggelar rakor terkait fasilitasi pengadaan tanah dan pencadangan tanah di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Utara, Rabu (6/5/2026).(kaltengsatu:Dok Kantah Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi terkait fasilitasi pengadaan tanah dan pencadangan tanah di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Utara, Rabu (6/5/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Kantah Barito Utara, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Ir H Junaidi dan Kabid Pertanahan Perkimtan Ary Sudarta dan undangan lainnya.

 

Dalam arahannya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Muhammad Irfan SH MH, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menekankan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah wajib dilakukan secara sekuensial, sistematis, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas agar pelaksanaannya berjalan tertib serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Seluruh rangkaian proses pengadaan tanah wajib berpedoman sepenuhnya pada prosedur perundang-undangan. Tahapan harus dilaksanakan secara sistematis dan berurutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Irfan.

 

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam setiap tahapan pengadaan tanah guna memastikan transparansi serta meminimalisasi risiko hukum.

 

“Pendampingan APH sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primada Jayadi, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar proses pengadaan maupun pencadangan tanah dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi.

 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait menjadi kunci dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk kepentingan umum.

 

“Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan pengadaan tanah di Barito Utara berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Primada Jayadi.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir H Junaidi, menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.

 

Ia berharap melalui kegiatan itu, seluruh pihak dapat memahami mekanisme pengadaan tanah secara lebih komprehensif sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai regulasi. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Junaidi.

 

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum diskusi antara peserta terkait berbagai tantangan dan langkah strategis dalam pelaksanaan pengadaan serta pencadangan tanah di Kabupaten Barito Utara.(kh3)