Indonesia Selasa, 18-08-2026 Jam 18:08:19
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Bupati Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

by Redaksi - Tanggal 18-08-2026,   jam 18:08:19
Bupati Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara SEKOLAH SIAGA BARITO UTARA BEBAS ASAP-Dinas Pendidikan Barito Utara menindak lanjuti SE Bupati Barito Utara dengan memasang spanduk himbauan kepada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Barito Utara.(kaltengsatu:Dok Disdik Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh - Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara menyusul kondisi cuaca dan tingginya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

 

Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kabupaten Barito Utara.

 

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengatakan, seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran.

 

“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

 

Menurutnya, kelompok tani dan pelaku usaha juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat. Instruksi tersebut harus diteruskan secara berjenjang hingga tingkat paling bawah, termasuk UPT, Puskesmas dan pengurus RT/RW.

 

Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Perangkat desa/kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan masyarakat diminta melakukan pengecekan rutin di kawasan yang rawan terbakar.

 

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara M. Iman Topik mengatakan pihaknya akan mendorong seluruh satuan pendidikan untuk ikut berperan dalam pencegahan Karhutla.

 

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami menginstruksikan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” katanya, Selasa (18/8/2026).

 

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati yang secara khusus menginstruksikan kepala satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla kepada peserta didik serta menjaga lingkungan sekolah dari potensi api.

 

Kadis Pendidikan M. Iman Topik menambahkan, edukasi kepada siswa diharapkan dapat membangun kesadaran sejak dini sehingga para peserta didik juga dapat menjadi bagian dari penyebarluasan informasi pencegahan kebakaran kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

 

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pihak kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah segera melaporkan indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.

 

Selain itu, seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, instansi vertikal, UPT Dinas dan sekolah diminta memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan serta dampak kabut asap terhadap kesehatan di lokasi strategis.

 

Bupati menegaskan, setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan secara tegas dan tanpa membeda-bedakan pelaku.

 

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” pungkasnya.(kh3)