KALTENG SATU, Pulang Pisau - Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen memberikan angin segar bagi petani di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, khususnya dalam menghadapi musim tanam.
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi untuk memenuhi kebutuhan petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani.
Sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan di Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak kebijakan penurunan harga tersebut.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian harga pupuk bersubsidi. Di tingkat petani, harga pupuk subsidi kini menjadi Rp90.000 per zak untuk jenis urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK.
Petani Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Teguh, mengatakan penurunan harga tersebut memberikan tambahan semangat bagi petani dalam mengelola lahan pertanian.
Menurutnya, biaya pupuk menjadi salah satu komponen penting dalam perawatan tanaman. Karena itu, penurunan harga dapat membantu petani menekan biaya produksi.
“Penurunan harga pupuk ini menjadi tenaga dan semangat bagi kami para petani dalam bertanam. Harga Rp90.000 untuk urea dan Rp92.000 untuk NPK sangat membantu, terutama untuk biaya perawatan tanaman,” ujar Teguh.
Hal senada disampaikan petani Desa Belanti Siam lainnya, Pujiman. Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk bersubsidi karena dinilai memberikan manfaat langsung bagi petani.
“Dalam sejarah saya bertanam dari dulu, ini adalah kebijakan yang paling menguntungkan untuk kami petani,” ungkap Pujiman, Jumat (2/10).
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan harga yang dibayarkan petani sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Suhaimi, S.P., mengatakan pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat penerima pada titik serah atau PPTS.
“Kami baru selesai melakukan monitoring dan evaluasi pada PPTS Koperasi Tahai Jaya Kecamatan Maliku dan UD Sutriah Kecamatan Pandih Batu. Kami berkolaborasi dengan penyuluh lapangan dan Pupuk Indonesia agar harga tebus di PPTS sesuai aturan, yaitu Rp90.000 per zak untuk urea dan Rp92.000 untuk NPK,” jelas Suhaimi.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kesesuaian harga, tetapi juga memastikan pupuk bersubsidi dapat tersedia dan mudah ditebus petani sesuai kebutuhan.
“Komitmen kami memastikan pupuk sebagai komponen utama terjual sesuai HET dan mudah untuk ditebus,” katanya.
Selain harga, kelancaran distribusi juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Suhaimi mengatakan ketersediaan pupuk di tingkat PPTS harus dijaga agar petani tidak mengalami kesulitan saat memasuki musim tanam.
“Distribusi untuk petani juga harus berjalan lancar. Artinya, saat musim tanam petani tidak was-was dan takut akan kelangkaan pupuk di tingkat PPTS,” ujarnya.
Dari sisi ketersediaan stok, Muhammad Sukron selaku Assistant Account Executive Kabupaten Pulang Pisau PT Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa persediaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut dalam kondisi aman untuk menghadapi periode Oktober hingga Maret.
“Stok untuk Kabupaten Pulang Pisau sangat aman menyambut periode Oktober-Maret. Di gudang lini III Pulang Pisau, stok terdapat 370 ton urea, 420 ton NPK dan 89 ton pupuk organik,” ungkap Sukron.
Dengan adanya penurunan harga, pengawasan penyaluran, serta ketersediaan stok yang terjaga, sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh, distributor, dan pihak terkait diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas pertanian sekaligus membantu petani menekan biaya produksi.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Pulang Pisau.(K1)