Indonesia Sabtu, 17-10-2026 Jam 04:56:55
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Ardianto Dukung Imbauan Disdukcapil Barut, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kependudukan

by Redaksi - Tanggal 14-10-2026,   jam 04:56:55
Ardianto Dukung Imbauan Disdukcapil Barut, Masyarakat Diminta Lengkapi Dokumen Kependudukan Ardianto

KALTENGSATU, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Ardianto, mendukung imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar masyarakat segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang diberikan secara gratis.

 

Menurut Ardianto, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap merupakan hal penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pengurusan berbagai keperluan pemerintahan lainnya.

 

Ia menilai, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan publik.

 

“Dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Karena itu, kami mengimbau warga yang belum melengkapi dokumennya agar segera mengurusnya melalui Disdukcapil,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

 

Ardianto menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, maupun dokumen pencatatan sipil lainnya, karena pelayanan tersebut tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia mengapresiasi upaya Disdukcapil Kabupaten Barito Utara dalam menyosialisasikan pelayanan gratis sekaligus mengingatkan seluruh petugas agar memberikan pelayanan sesuai aturan.

 

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak pelayanan yang sama.

 

Ardianto juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan liar atau biaya yang tidak sesuai ketentuan, ia mendorong agar hal tersebut dilaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

“Pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika memang sudah ditetapkan gratis, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meminta biaya di luar ketentuan,” tegasnya.

 

Ia berharap Disdukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan informasi persyaratan secara jelas, serta membantu masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

 

Ardianto juga mengajak pemerintah desa dan kelurahan untuk turut menyosialisasikan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan kepada warga di wilayah masing-masing.

 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan pelayanan yang baik dari pemerintah, diharapkan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Barito Utara semakin tertib sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.(kh3)