TERDUGA PELAKU BERSAMA BARANG BUKTI SABU-Terduga pelaku berinisial JM (50) bersama barang bukti (barbuk) sabu diamankan di Mapolres Barito Utara.(kaltengsatu:Dok Polres Barut) KALTENGSATU, Muara Teweh - Dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial JM (50) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Kasus tersebut berhasil diungkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, RT 006/RW 000, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., Kamis (16/7/2026) di Muara Teweh, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Barito Utara dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
"Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat," ujar Iptu Novendra.
Ia menegaskan, melalui Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, langkah-langkah pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Pengungkapan berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan terduga pelaku yang berada di dapur rumahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan badan maupun rumah, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan dua orang saksi umum, yakni FR (42) dan UA (36), sehingga seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penggeledahan di dapur rumah, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu, sebelas plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, dan satu toples kecil.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disimpan di dalam gulungan gorden dalam sebuah plastik bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, satu toples kecil, serta satu unit telepon genggam.
Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan menggunakan alat tes narkotika (tes kit) terhadap barang bukti yang ditemukan. Hasil pengujian menunjukkan reaksi positif mengandung Methamphetamine yang ditandai perubahan warna menjadi ungu. Proses pengujian tersebut disaksikan langsung oleh kedua saksi umum dan terlapor.
Usai pengujian, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(kh3)