Indonesia Kamis, 10-09-2026 Jam 19:36:37
KaltengSatu
Home Berita HUKUM-DAN-KRIMINAL

Jaksa Ungkap Tragedi Berdarah Benangin, Sengketa Lahan Berujung Lima Nyawa Melayang

by Redaksi - Tanggal 10-09-2026,   jam 19:36:37
Jaksa Ungkap Tragedi Berdarah Benangin, Sengketa Lahan Berujung Lima Nyawa Melayang SIDANG PERDANA-Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, S.H., Bintang Ilham Pamungkas, S.H., Fauzi Wibowo Aryotomo, S.H., Katon Gumilar Cahayandadi, S.H., Bimo Martha Wisuna Putro, S.H., dan R. Firmansyah, S.H., mendakwa empat orang atas kekejian tersebut, pada sidang perdana di ruang sidang PN Muara Teweh, Rabu (9/9/2026).(kaltengsatu:Dok Pribadi)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum mengungkap secara rinci rangkaian pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita berusia dua tahun, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (9/9/2026) siang.

 

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, S.H., Bintang Ilham Pamungkas, S.H., Fauzi Wibowo Aryotomo, S.H., Katon Gumilar Cahayandadi, S.H., Bimo Martha Wisuna Putro, S.H., dan R. Firmansyah, S.H., mendakwa empat orang atas kekejian tersebut

 

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., yang turut membacakan dakwaan, menguraikan bahwa perkara tersebut berawal dari konflik sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2016 di wilayah Sungai Mer, Kabupaten Barito Utara.

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut konflik semakin memanas pada pertengahan April 2026 setelah pihak korban memasang portal untuk menghalangi pembangunan pondok milik terdakwa Lukas.

 

Perselisihan kemudian berkembang menjadi persoalan pribadi setelah terdakwa Sita Hariyati alias Sita bersama ibunya, Rawinah, mendatangi pondok korban untuk meminta penjelasan. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran, cacian, hinaan, serta tindakan kekerasan yang dialami Sita.

 

Menurut jaksa, perlakuan tersebut menimbulkan sakit hati dan memicu kemarahan keluarga terdakwa. Sita kemudian menghubungi kakaknya, Vusen. Dari komunikasi tersebut, muncul rencana untuk menghabisi para korban dengan menggunakan pembunuh bayaran.

 

Jaksa mendakwa Sita menyetujui rencana tersebut dan mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp10 juta kepada Vusen untuk membiayai aksi pembunuhan. Vusen selanjutnya menghubungi sejumlah rekannya, termasuk terdakwa Suparno alias Mano.

 

Puncak aksi terjadi pada Minggu, 19 April 2026. Suparno disebut tiba lebih dahulu di lokasi dengan membawa senjata api rakitan jenis M16 dan mandau. Tidak lama kemudian, Vusen datang bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil dengan membawa palu dan mandau. Para pelaku kemudian mendatangi pondok warung tempat para korban berkumpul dan melakukan penyerangan.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Cuah menjadi salah satu korban pertama yang diserang. Ia disebut dipukul dengan palu, dicekik, kemudian ditebas pada bagian leher menggunakan mandau.

 

Penyerangan juga mengenai Tasya Walina yang ketika itu sedang menggendong Muhammad Dhafi, balita berusia dua tahun. Sabetan mandau menyebabkan tangan kiri Tasya putus dan melukai bagian dada Dhafi.

 

Sementara itu, Norasnalia yang berusaha melarikan diri dihalau dan diserang menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Korban Noramilah juga tewas setelah ditusuk menggunakan pisau ketika berusaha bersembunyi di semak-semak.

 

Beberapa saksi, di antaranya Alvian dan Kipli, berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke hutan meski mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

 

Jaksa juga mengungkap adanya upaya menghilangkan jejak dengan membakar pondok warung. Lukas, Sita dan Vusen bersama saksi Dirit disebut mengumpulkan bahan bakar berupa solar dan pertalite sebelum api disulut ke bagian pondok. Akibatnya, pondok warung terbakar dan tubuh sejumlah korban yang berada di dalamnya ikut hangus.

 

R. Firmansyah menegaskan dalam dakwaan bahwa perkara tersebut tidak berdiri sebagai tindakan spontan semata, melainkan terdapat rangkaian perbuatan yang menurut jaksa menunjukkan adanya perencanaan dan keterlibatan bersama para terdakwa.

 

Hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya juga diuraikan dalam persidangan. Dokter forensik dr. Ricka Brillianty Zaluchu, Sp.KF, menemukan berbagai luka fatal pada tubuh para korban, termasuk perdarahan hebat, kerusakan organ vital, cedera kepala, patah tulang dan luka bakar berat.

 

Atas perbuatannya, keempat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano, didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1).

 

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan perkara sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.(kh2/kh3)