RAKOR TATA BATAS DAERAH-Bupati H Shalahuddin didampingi Sekda Muhlis dan Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli pimpin rapat koordinasi (rakor) tata batas daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka yang berlangsung di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).(kaltengsatu:Dok Prokopim Barut) KALTENGSATU, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin menegaskan penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka harus dilakukan secara objektif, hati-hati, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka yang berlangsung di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).
Bupati mengatakan, persoalan batas wilayah memiliki arti penting karena tidak hanya berkaitan dengan garis atau titik di atas peta, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, ketertiban tata kelola wilayah, pelayanan kepada masyarakat serta perencanaan pembangunan.
“Persoalan batas wilayah bukan hanya berkaitan dengan garis atau titik di atas peta. Batas wilayah berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, ketertiban tata kelola wilayah, pelayanan kepada masyarakat, perencanaan pembangunan, serta terpeliharanya hubungan baik dan harmonis antarwarga masyarakat,” kata Shalahuddin.
Menurutnya, penyelesaian batas antara Desa Mea dan Desa Tongka harus dipandang sebagai upaya bersama untuk menghadirkan kepastian, kejelasan dan ketertiban administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, persoalan batas jangan sampai menjadi sesuatu yang dapat memisahkan persaudaraan maupun menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat. “Saya ingin menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus dilakukan secara objektif, hati-hati, cermat, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyelesaian tersebut, lanjut Bupati, berbagai aspek perlu menjadi bahan pertimbangan, baik administrasi, sejarah wilayah, dokumen yang tersedia, kondisi geografis, keterangan para pihak maupun fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati H Shalahuddin juga mengingatkan seluruh pihak agar proses penyelesaian batas tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, upaya mencari kepastian batas jangan sampai justru melahirkan ketidakpastian, kesalahpahaman bahkan konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, Bupati meminta seluruh pihak mengedepankan semangat musyawarah, kebersamaan dan kepentingan yang lebih besar. “Kita harus menempatkan penyelesaian persoalan ini dalam semangat persaudaraan dan semangat membangun Kabupaten Barito Utara. Saya tidak menginginkan adanya keputusan yang tergesa-gesa. Namun demikian, saya juga berharap proses ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
H Shalahuddin juga berharap Tim Batas Daerah dan perangkat terkait dapat memanfaatkan rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam proses penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka.
Ia juga meminta agar seluruh data dan dokumen diinventarisasi secara menyeluruh. Apabila diperlukan peninjauan dan verifikasi lapangan, agar dilaksanakan secara bersama-sama dan profesional. “Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi forum untuk membangun kesepahaman, mempererat koordinasi dan mempercepat langkah penyelesaian persoalan batas. “Pada akhirnya, tujuan kita adalah satu, yaitu menghadirkan kepastian, menjaga keharmonisan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Shalahuddin.(kh3)