SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN DI BENANGIN-Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama Pengadilan Negeri Barito Utara melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di Desa Benangin, Kabupaten Barito Utara, di ruang sidang Pengadilan Negeri Barito Utara, Rabu (23/9/2026).(kaltengsatu:Dok Pribadi) KALTENGSATU, MUARA TEWEH – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang di Desa Benangin, Kabupaten Barito Utara, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Barito Utara, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara menghadirkan dua orang saksi, yakni Noralini alias Uwa binti H. Jabidi dan Kipli alias Kipli bin Yusran. Keduanya memberikan keterangan mengenai peristiwa penyerangan yang terjadi di sebuah pondok warung pada 19 April 2026.
Di hadapan majelis hakim, Noralini menceritakan situasi yang dialaminya saat berada di dalam pondok. Ia mengaku melihat suaminya, Cuan, ditodong menggunakan senjata tajam. “Saya melihat suami saya ditodong pisau. Saya bersembunyi ke kamar dan mendengar teriakan minta tolong,” ungkap Noralini dalam persidangan.
Menurut keterangan Noralini, situasi kemudian semakin mencekam ketika terdakwa Suparno alias Mano datang membawa senjata tajam jenis parang. Ia menyebut senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban Cuan.
Keterangan saksi juga mengungkap bahwa pondok tempat kejadian kemudian terbakar. Saat melihat kobaran api semakin membesar, Noralini berupaya menyelamatkan diri dari dalam bangunan.
Ia mengaku berhasil keluar dari pondok dan menjauh dari lokasi. Namun, dalam upayanya menyelamatkan diri, Noralini masih mendengar suara tangisan dan teriakan dari dalam lokasi kejadian.
Noralini juga mengungkapkan bahwa dirinya mendengar tangisan Muhammad Dhafi, seorang anak berusia dua tahun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, ia juga mengaku melihat salah seorang korban, Acha, telah tergeletak.
Sementara itu, saksi Kipli turut memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai kejadian yang diketahuinya terkait penyerangan tersebut.
Keterangan kedua saksi kemudian menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan JPU dalam perkara tersebut. Jaksa menghadirkan keterangan saksi untuk mendukung uraian dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam perkara ini, empat terdakwa, yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati alias Sita dan Suparno alias Mano, didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1). Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.(kh3)