PENANDATANGANAN KERJA SAMA-Kantor Pertanahan (Kantah) Barito Utara melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/4/2026).(kaltengsatu:Dok Kantah Barut) KALTENGSATU, Muara Teweh – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Utara melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Barito Utara ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, tanah rumah ibadah, serta pengamanan aset milik Kementerian Agama di wilayah setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terdata dan tersertifikasi secara resmi, sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kolaborasi antara Kantah, Kemenag, dan BWI difokuskan pada penguatan validasi data serta sinkronisasi administrasi pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk memangkas berbagai kendala prosedur yang selama ini kerap ditemui di lapangan.
“Kerja sama ini juga menjadi upaya percepatan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan legalitas tanah keagamaan agar lebih mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh lahan rumah ibadah dan tanah wakaf di Kabupaten Barito Utara dapat terdaftar dalam sistem pertanahan nasional secara menyeluruh.
Primanda juga menegaskan bahwa pengamanan aset keagamaan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga seluruh aset keagamaan di Barito Utara terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat,” tutupnya.(kh3)