Indonesia Kamis, 30-04-2026 Jam 23:49:40
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG Barito Utara

Kantah Barito Utara Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid Nurul Iman Lemo

by Redaksi - Tanggal 30-04-2026,   jam 23:49:40
Kantah Barito Utara Serahkan Sertipikat Wakaf Masjid Nurul Iman Lemo SERAHKAN SERTIFIKAT WAKAF MASJID-Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Iman Lemo sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan, Kamis (30/4/2026) di aula Kantah setempat. (kaltengsatu:Dok Kantah Barut)

KALTENGSATU, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Nurul Iman Lemo sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan.

 

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Barito Utara, Kamis (30/4/2026), dalam suasana khidmat dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

 

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.

 

“Penyerahan sertipikat ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat, khususnya rumah ibadah,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan status kepemilikan lahan tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

 

Menurutnya, percepatan legalisasi aset keagamaan akan terus menjadi prioritas, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya agar seluruh aset keagamaan memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi,” tambahnya.

 

Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan Masjid Nurul Iman Lemo dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta memberikan rasa aman dalam pengelolaannya.

 

Primanda juga mengajak seluruh pihak untuk aktif berkoordinasi dalam proses pengurusan legalitas tanah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan sosial dan keagamaan.

 

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar seluruh aset keagamaan di Barito Utara dapat terdata dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.(kh3)